Lukas Enembe Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua
Kamis, 12 Januari 2023 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Benni menjelaskan, apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. "Dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Ajak Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
Benni menjelaskan, apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. "Dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Ajak Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
(abd)
Lihat Juga :