Lukas Enembe Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya 5 Indikasi Penyakit

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:39 WIB
loading...
Lukas Enembe Ditahan...
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan belum menyiapkan langkah hukum atas penahanan kliennya oleh KPK. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enemb e, Petrus Bala mengatakan belum menyiapkan langkah hukum atas penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

"Kami belum diskusikan upaya hukumnya. Karena apa? Upaya paksa yang dilakukan itu kan prosedurnya saja mereka mengatakan ditangkap, ditahan, dibantarkan. Artinya sejalan dengan pendapat kami dahulu bahwa sakit," ujar kepada wartawan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).



Apalagi, menurutnya keterangan pihaknya sebelumnya mengatakan bahwa Lukas Enembe tengah sakit telah sesuai dengan keterangan dari pihak dokter pada saat itu.

"Terbukti dengan apa? Dengan dokter Pak Siregar sudah menerangkan dan menerbitkan surat bahwa Pak Lukas dirawat di pavilion kartika ini dengan 4 atau 5 indikasi penyakit," katanya.

Sekadar informasi, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Polri di Jayapura, Papua, pada Selasa 11 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)