Perppu Cipta Kerja Dinilai Pro Kepentingan Pekerja

Kamis, 12 Januari 2023 - 00:57 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja Dinilai...
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dinilai pro kepentingan pekerja. Perppu itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 30 Desember 2022.

Akademisi ekonomi dari Universitas Diponegoro Jaka Aminata menilai Perppu Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai,” kata Jaka, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, dalam Pasal 156 ayat 1 Perppu Cipta Kerja disebutkan jika memutus hubungan kerja atau PHK karyawan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan untuk Kepentingan Rakyat dan Negara



Sementara itu, ekonom dari Universitas Airlangga Gigih Prihantono berpendapat bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai keputusan cerdas pemerintah. Perppu Cipta Kerja diyakini berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha.

"Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi kita saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti,” ujar Gigih.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perppu Cipta Kerja mengatur kemudahan berusaha dan produktivitas tenaga kerja. Di samping itu, mempermudah proses birokratisasi dunia usaha. Hal itu dapat berdampak baik terhadap perkembangan ekonomi.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan bahwa Indonesia saat ini tengah menikmati momentum pemulihan krisis akibat Covid-19. Tren investasi sedang positif. Pertumbuhan positif di sektor investasi harus dijaga dengan kepastian hukum agar ada keberlangsungan.

Dia menuturkan, dari perspektif ekonomi, penerbitan Perppu sudah tepat untuk menjaga momentum positif investasi dan mengantisipasi kekosongan hukum. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pertimbangannya bagaimana menjamin investasi tetap ada. Menjaga minat investor dan juga investasi yang sudah ada supaya tidak keluar. Kemudian agar bagaimana industri kita lebih tahan gejolak," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Hari Buruh, Nurul Arifin...
Hari Buruh, Nurul Arifin Dorong Transformasi Pekerja Indonesia Hadapi Era AI dan Digitalisasi
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Rekomendasi
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved