Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Perlindungan untuk Selesaikan Konflik Lahan
Rabu, 11 Januari 2023 - 18:59 WIB
loading...
Jubir PKB Nada Fuady meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik lahan yang merugikan masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyelesaikan masalah lahan masyarakat kecil di Indonesia. Penyerobotan lahan merupakan masalah serius dan darurat untuk segera diselesaikan.
"Pemerintah harus melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyerobotan lahan, dan juga harus mengembalikan lahan yang diserobot kepada masyarakat lokal yang sah," kata cRabu (11/1/2023).
Nada mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan yang bertugas untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal dalam hal tanah dan lahan. "BPN perlu menggandeng institusi penegak hukum lain untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik lahan yang banyak menelan korban rakyat kecil," ujarnya.
Baca juga: Dapat Bantuan Advokasi dari Perindo, Warga Berharap Permasalahannya Segera Selesai
Secara umum, Nada memandang pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan masyarakat kecil di Indonesia dan melindungi hak-hak mereka. "Masyarakat lokal sangat membutuhkan pendampingan hukum agar dapat mengajukan gugatan atau tuntutan secara tepat," jelasnya.
"Pemerintah harus melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyerobotan lahan, dan juga harus mengembalikan lahan yang diserobot kepada masyarakat lokal yang sah," kata cRabu (11/1/2023).
Nada mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan yang bertugas untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal dalam hal tanah dan lahan. "BPN perlu menggandeng institusi penegak hukum lain untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik lahan yang banyak menelan korban rakyat kecil," ujarnya.
Baca juga: Dapat Bantuan Advokasi dari Perindo, Warga Berharap Permasalahannya Segera Selesai
Secara umum, Nada memandang pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan masyarakat kecil di Indonesia dan melindungi hak-hak mereka. "Masyarakat lokal sangat membutuhkan pendampingan hukum agar dapat mengajukan gugatan atau tuntutan secara tepat," jelasnya.
Lihat Juga :