Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Perlindungan untuk Selesaikan Konflik Lahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyelesaikan masalah lahan masyarakat kecil di Indonesia. Penyerobotan lahan merupakan masalah serius dan darurat untuk segera diselesaikan.
"Pemerintah harus melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyerobotan lahan, dan juga harus mengembalikan lahan yang diserobot kepada masyarakat lokal yang sah," kata cRabu (11/1/2023).
Nada mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan yang bertugas untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal dalam hal tanah dan lahan. "BPN perlu menggandeng institusi penegak hukum lain untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik lahan yang banyak menelan korban rakyat kecil," ujarnya.
Secara umum, Nada memandang pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan masyarakat kecil di Indonesia dan melindungi hak-hak mereka. "Masyarakat lokal sangat membutuhkan pendampingan hukum agar dapat mengajukan gugatan atau tuntutan secara tepat," jelasnya.
Sebagai informasi, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 212 konflik agraria yang terjadi sepanjang 2022 di 33 Provinsi di Indonesia. Konflik mencakup luasan lahan mencapai 1.035.613 hektare dan berdampak pada 364.402 kepala keluarga (KK).
Adapun data KPA menyebut sejumlah aksi penyerobotan lahan tertinggi dilakukan di sektor perkebunan, proyek pembangunan infrastruktur, pembangunan properti (real estate), pertambangan, fasilitas militer dan bisnis pertanian.
"Pemerintah harus melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyerobotan lahan, dan juga harus mengembalikan lahan yang diserobot kepada masyarakat lokal yang sah," kata cRabu (11/1/2023).
Nada mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga perlindungan yang bertugas untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal dalam hal tanah dan lahan. "BPN perlu menggandeng institusi penegak hukum lain untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik lahan yang banyak menelan korban rakyat kecil," ujarnya.
Secara umum, Nada memandang pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan masyarakat kecil di Indonesia dan melindungi hak-hak mereka. "Masyarakat lokal sangat membutuhkan pendampingan hukum agar dapat mengajukan gugatan atau tuntutan secara tepat," jelasnya.
Sebagai informasi, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 212 konflik agraria yang terjadi sepanjang 2022 di 33 Provinsi di Indonesia. Konflik mencakup luasan lahan mencapai 1.035.613 hektare dan berdampak pada 364.402 kepala keluarga (KK).
Adapun data KPA menyebut sejumlah aksi penyerobotan lahan tertinggi dilakukan di sektor perkebunan, proyek pembangunan infrastruktur, pembangunan properti (real estate), pertambangan, fasilitas militer dan bisnis pertanian.
(cip)