TGB Zainul Majdi: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Masyarakat

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:15 WIB
loading...
TGB Zainul Majdi: Sistem...
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menilai sistem pemilu proporsional terbuka yang berjalan saat ini lebih mewakili masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Harian Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi menilai sistem pemilu proporsional terbuka yang berjalan saat ini lebih mewakili masyarakat. Sistem tersebut lebih merepresentasikan keinginan masyarkat.

"Sistem proporsional terbuka lebih mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat," kata TGB di Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Dijelaskan, aturan mengenai sistem pemilihan umum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur proporsional terbuka membuat akuntabilitas wakil rakyat semakin kuat pada konstituen masing-masing.

Baca juga: Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

"Sedangkan proporsional tertutup, akuntabilitas kepada partai ada, namun akuntabilitas rakyat kepada wakilnya menjadi minim," ujarnya.

Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia ini melanjutkan, proporsional tertutup tersebut yang terlihat dari wakil rakyat adalah kiprah kepartaian. Selain itu, dengan proporsional tertutup, kiprah kedewanan, serta kemasyarakatan dapat minimal karena segalanya ditentukan oleh partai.

Baca juga: 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pengamat Politik: Sangat Tepat

"Sementara dengan proporsional terbuka, akuntabilitas di masyarakat akan terus terbangun. Para wakil rakyat dapat terus membangun kiprah dan komunikasi dengan rakyat yang diwakili, " sambungnya.

TGB menyakini, dengan proporsional terbuka silaturahmi anggota dewan akan dapat terus terbangun dengan baik. Masyarakat pun dapat menyampaikan segala hal yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil).

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Rekomendasi
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel, Siapa Lebih Unggul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved