Gelar Sosialisasi KUHP, FH USU dan Mahupiki Buka Ruang Diskusi
Selasa, 10 Januari 2023 - 18:33 WIB
loading...
Fakultas Hukum USU bekerja sama dengan Mahupiki menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Sosialisasi norma serta pasal-pasal dalam KUHP baru terus digencarkan. Sosialisasi KUHP merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh kalangan akademisi, pakar hukum dan praktisi hukum serta masyarakat pada umumnya.
Sebagai implementasi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( USU ) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). Ratusan peserta hadir. Mereka berasal berbagai kelangan seperti pejabat daerah, ketua organisasi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.
“Sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial,” kata Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar. Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Menurut Mahmul, pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.
"Melalui KUHP baru dalam UU No 1/2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," lanjutnya.
KUHP sendiri mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama 3 tahun ini harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.
"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi, dan persepsi," lanjutnya.
Sebagai implementasi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( USU ) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). Ratusan peserta hadir. Mereka berasal berbagai kelangan seperti pejabat daerah, ketua organisasi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.
“Sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial,” kata Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar. Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Menurut Mahmul, pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.
"Melalui KUHP baru dalam UU No 1/2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," lanjutnya.
KUHP sendiri mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama 3 tahun ini harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.
"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi, dan persepsi," lanjutnya.
Lihat Juga :