Gelar Sosialisasi KUHP, FH USU dan Mahupiki Buka Ruang Diskusi

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:33 WIB
loading...
Gelar Sosialisasi KUHP, FH USU dan Mahupiki Buka Ruang Diskusi
Fakultas Hukum USU bekerja sama dengan Mahupiki menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MEDAN - Sosialisasi norma serta pasal-pasal dalam KUHP baru terus digencarkan. Sosialisasi KUHP merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Tidak terkecuali oleh kalangan akademisi, pakar hukum dan praktisi hukum serta masyarakat pada umumnya.

Sebagai implementasi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( USU ) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). Ratusan peserta hadir. Mereka berasal berbagai kelangan seperti pejabat daerah, ketua organisasi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

“Sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial,” kata Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar.

KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Menurut Mahmul, pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.

"Melalui KUHP baru dalam UU No 1/2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," lanjutnya.

KUHP sendiri mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama 3 tahun ini harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi, dan persepsi," lanjutnya.

Dalam acara sosialisasi, para peserta merespons positif kegiatan tersebut. "Respons para akademisi dan peserta lainnya positif, banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut," tambahnya.

Mengenai strategi ke depan, Mahmul mengusulkan selain sosialisasi seperti ini dilakukan model lainnya, seperti training of trainee (ToT). Tujuannya banyak ahli dan praktisi serta akademisi yang bisa mempelajari hal tersebut secara mendalam. "Agar nantinya masyarakat bisa teredukasi melalui pakar hukum terkait," lanjutnya.

Ketua Mahupiki Sumut Rizkan Zulyadi menjelaskan KUHP baru ini mengakomodir semua perspektif yang ada di kalangan masyarakat. "Baik secara adat maupun kehidupan masyarakat semuanya terlindungi," kata Rizkan.

Rizkan mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya paham KUHP tersebut untuk berdiskusi langsung dengan lembaga dan pihak berwenang. Hal tersebut untuk menghindari kesalahan informasi maupun penafsiran.

"Bagi para masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai KUHP ini, kami sangat terbuka dalam memberikan informasi karena ini sebagai komitmen dan tanggung jawab kami dalam mensosialisasikan KUHP," ujarnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)