Kronologi Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK saat Makan Siang di Restoran

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:25 WIB
loading...
Kronologi Penangkapan...
Tim penyidik KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengintai pergerakan Gubernur Papua Lukas Enembe sejak beberapa hari lalu. Lukas dipantau KPK setelah sempat meresmikan kantor baru Gubernur Papua di Jayapura, pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.

Kehadiran Lukas saat meresmikan kantor baru Gubernur Papua tersebut menjadi sorotan KPK. Kehadiran Lukas di hadapan publik tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Tim KPK kemudian diterjunkan untuk memantau Lukas.

"Tim beberapa hari lalu sudah di sana, melakukan pemantauan dan analisis serta mengikuti terus bagaimana kemudian pemberitaan itu muncul LE di ruang publik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum!

Setelah melakukan pengintaian, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe kembali tampil di ruang publik. Lukas terpantau sedang makan siang di sebuah rumah makan daerah Jayapura, Papua. Tim KPK selanjutnya berkoordinasi dengan Brimob Polda Papua untuk melakukan penangkapan terhadap Lukas. "Sehingga tadi proses yang sudah berjalan saya kira sudah bisa diatasi oleh pihak Polda," beber Ali.

Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Mengamuk di Bandara, 2 Penerbangan Dibatalkan

Setelah berhasil ditangkap, KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas saat ini sudah berada di pesawat dan sedang perjalanan menuju ke Jakarta. Lukas akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna proses pemeriksaan lebih intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sementara itu, situasi di Papua sempat memanas saat Lukas ditangkap KPK. Tak sedikit massa pendukung Lukas yang mendatangi Mako Brimob Polda Papua dan Bandara Sentani. Namun, situasi tersebut sudah bisa diredam.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved