Kronologi Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK saat Makan Siang di Restoran

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:25 WIB
loading...
Kronologi Penangkapan...
Tim penyidik KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengintai pergerakan Gubernur Papua Lukas Enembe sejak beberapa hari lalu. Lukas dipantau KPK setelah sempat meresmikan kantor baru Gubernur Papua di Jayapura, pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.

Kehadiran Lukas saat meresmikan kantor baru Gubernur Papua tersebut menjadi sorotan KPK. Kehadiran Lukas di hadapan publik tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Tim KPK kemudian diterjunkan untuk memantau Lukas.

"Tim beberapa hari lalu sudah di sana, melakukan pemantauan dan analisis serta mengikuti terus bagaimana kemudian pemberitaan itu muncul LE di ruang publik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/1/2023).



Setelah melakukan pengintaian, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe kembali tampil di ruang publik. Lukas terpantau sedang makan siang di sebuah rumah makan daerah Jayapura, Papua. Tim KPK selanjutnya berkoordinasi dengan Brimob Polda Papua untuk melakukan penangkapan terhadap Lukas. "Sehingga tadi proses yang sudah berjalan saya kira sudah bisa diatasi oleh pihak Polda," beber Ali.



Setelah berhasil ditangkap, KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas saat ini sudah berada di pesawat dan sedang perjalanan menuju ke Jakarta. Lukas akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna proses pemeriksaan lebih intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sementara itu, situasi di Papua sempat memanas saat Lukas ditangkap KPK. Tak sedikit massa pendukung Lukas yang mendatangi Mako Brimob Polda Papua dan Bandara Sentani. Namun, situasi tersebut sudah bisa diredam.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)