KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Makan di Jayapura

Selasa, 10 Januari 2023 - 12:35 WIB
loading...
KPK Tangkap Gubernur...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di salah satu rumah makan di Kota Jayapura hari ini. Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di salah satu rumah makan di Kota Jayapura hari ini. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Pranowo saat dikonfirmasi soal penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023). Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura

Jajaran Polda Papua hanya membantu KPK dalam rangka mengamankan proses penangkapan terhadap Lukas Enembe.

Kuasa Hukum Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, Petrus Bala membenarkan adanya penangkapan Lukas Enembe di Jayapura. Tersangka Lukas Enembe dijemput di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Baca juga: KPK Temukan Jejak Aliran Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe di Batam hingga Medan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Kylian Mbappe si Manusia...
Kylian Mbappe si Manusia Rekor
Taliban Melarang Catur,...
Taliban Melarang Catur, Dianggap sebagai Sarana Judi yang Dilarang Islam
Perbandingan India vs...
Perbandingan India vs Pakistan di Olahraga, Rivalitas Sengit di Kriket
Berita Terkini
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
Puncak Waisak, Air Umbul...
Puncak Waisak, Air Umbul Jumprit Perkuat Spirit Kejernihan Pikiran Umat Buddha
Tegas! 56 Napi Provokator...
Tegas! 56 Napi Provokator Kerusuhan Lapas Muara Beliti Dipindah ke Nusakambangan
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved