Hakim Tegur Ricky Rizal Gara-gara Simpulkan Penglihatan Putri Candrawathi

Senin, 09 Januari 2023 - 14:15 WIB
loading...
Hakim Tegur Ricky Rizal Gara-gara Simpulkan Penglihatan Putri Candrawathi
Ricky Rizal Wibowo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menegur Ricky Rizal Wibowo dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Sebab, keterangan yang disampaikan merupakan hasil penyimpulannya sendiri.

Awalnya majelis hakim menanyakan kepada Ricky Rizal apakah melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keluar dari rumah Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP), usai penembakan Brigadir J. Ricky juga ditanyai cara keduanya keluar rumah.

"Kamu lihat nggak PC (Putri Candrawathi) dan Sambo keluar? Dengan cara menggandeng?" tanya hakim di persidangan, Senin (9/1/2023).



"Lihat melewati saya. Dirangkul seinget saya," jawab Ricky yang waktu itu mengaku berada di dapur.

Hakim lalu mencecar Ricky, apakah Sambo dan Putri melewati jenazah Brigadir J saat keluar rumah? Menurut Ricky, keduanya tidak melewati jenazah Brigadir, tapi keluar melewati sebelah meja kompor.

"Kamu lihat nggak Sambo sama PC melewati mayat Yosua?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," tutur Ricky.

Baca juga: Ditanya soal Perasaan atas Kematian Brigadir J, Ricky Rizal: Bersalah Atas Apa?

Hakim lantas menanyai Ricky, apakah saat hendak keluar, penglihatan PC terhalang rangkulan Sambo? Ricky lalu menjawab, seharusnya pandangan Putri tak terhalang saat melihat ke arah depan.

"Penglihatan PC itu terhalang karena gandengan atau bebas pandangannya? Jadi PC itu bisa melihat apa saja yang dilewatinya?" tanya hakim.

"Kalau melihat ke depan pasti masih bisa Yang Mulia, dengan posisi dirangkul seperti itu masih bisa," jawab Ricky.

"Itu kesimpulanmu, itu nanti jadi salah lagi. Jangan kamu simpul-simpulkan di sini," kata hakim menegur.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)