Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Penyidikan

Jum'at, 06 Januari 2023 - 14:06 WIB
loading...
Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Penyidikan
Dit Tipiter Bareskrim Polri terus melengkapi berkas penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong, sebelumnya telah menyerahkan berkas ke pihak Kejaksaan. Foto/Bareskrim/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong . Bareskrim sebelumnya telah menyerahkan berkas ke pihak Kejaksaan.

"Penyidik Dir Tipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU dan apabila sudah lengkap, akan dikirimkan kembali ke JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Pelimpahan tahap pertama itu dilakukan pada Jumat 16 Desember 2022. Sementara pada 27 Desember 2022, berkas itu dikembalikan. "27 Desember 2022 penyidik menerima P-19 dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Ramadhan.

Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejagung

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni, RP dan BP, dalam perkara tambang ilegal tersebut. Pelimpahan itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2022.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)