Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna

Jum'at, 06 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Densus 88 Siap Hadapi...
Polisi menangkap John Sondang, pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Polri angkat bicara terkait permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang. Seperti diketahui, John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.

Kabagbanops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Aswin, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Aswin, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Penanganan Kasus Bom Molotov di Pospol Bekasi Diambil Alih Densus 88

Aswin menjelaskan, pertimbangan penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polrestro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan oleh tersangka adalah objek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pelempar Bom Molotov ke Pospol Lantas Bekasi

Dengan demikian perbuatan menyerang pos lantas dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, kata Aswin, alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan penyerangan atau perusakan Pos Lantas adalah menggunakan bom molotov, dan berdasarkan keterangan dari ahli laboratorium forensik bahwa bom molotov tersebut yang berupa botol kaca ukuran 400 ml yang diisi trimetil benzena dan sumbu bakar tergolong sebagai bom bakar sehingga telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.

Aswin juga menyebut, dari barang bukti yang disita oleh penyidik dan keterangan tersangka, diperoleh fakta bahwa penyerangan yang dilakukan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut dan diikuti oleh tersangka.

Ideologi anarkisme telah dicantumkan dalam Naskah Akademik Undang-Undang Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, pihak John mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Lalu menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada Pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme adalah tidak sah. puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved