KPK Duga Banyak Pejabat Pemprov Papua Kecipratan Uang Suap Proyek Infrastruktur
Kamis, 05 Januari 2023 - 18:39 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga banyak pejabat Pemprov Papua turut kecipratan uang suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak yang turut kecipratan uang suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Salah satunya, para pejabat Pemprov Papua .
Mereka diduga turut menerima suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL). Para pejabat Pemprov Papua diduga menerima suap dari Rijatono Lakka bersama-sama dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam proyek infrastruktur. Baca juga: Resmi Tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar
"Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan, yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan duatersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Keduanya yakni, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka diduga turut menerima suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL). Para pejabat Pemprov Papua diduga menerima suap dari Rijatono Lakka bersama-sama dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam proyek infrastruktur. Baca juga: Resmi Tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp1 Miliar
"Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan, yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan duatersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Keduanya yakni, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :