BPIP dan MA Kompak Kuatkan Pancasila di Lembaga Yudikatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D dan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr.H.M Syarifuddin, S.H, M.H sepakat mengembangkan berbagai bentuk kegiatan penguatan nilai-nilai Pancasila di dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. Penguatan Pancasila tersebut akan diejawantahkan dalam pelaksanaan penelitian, pengkajian, sosisalisasi, seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, sarasehan, simposium, kegiatan ilmiah, pembudayaan dan kegiatan lainnya.
Prof. Yudian menyampaikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara harus dihayati para Hakim dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan agar tetap berpegang teguh pada landasan filosofis Pancasila.
“Pancasila bagi hakim dapat dirasakan urgensinya sebagai langkah untuk senantiasa menjaga kejernihan dan kepekaan hakim terhadap nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat agar menghadirkan kebenaran dan keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila”, ujarnya.
Prof Yudian juga menegaskan setiap putusan hakim sepatutnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila baik secara implisit, eksplisist, materiil, maupun formil.
“Setiap irah-irah putusan hakim tercantum “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang apabila tidak dicantumkan dalam proses mengadili dapat menyebabkan putusan batal demi hokum”, tegasnya.
Kerjasama antara BPIP dan Mahkamah Agung telah berjalan sejak setahun lalu dalam penyusunan Buku Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi hakim. Selain itu kerjasama juga dilakukan dalam pembuatan film sebagai bahan sosialisasi audio visual tentang pengamalan Pancasila di lingkungan peradilan.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPIP dan Ketua MA beserta para pejabat di kedua instansi menonton bersama film yang berjudul “Keadilan Sang Hakim”, hasil kerja sama kreatif antara BPIP dan Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung menyambut baik atas terjalinnya hubungan baik dan kerjasama antara BPIP dengan Mahkamah Agung yang dituangkan dalam butir-butir Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila di lingkungan lembaga yudikatif.
“Saya berharap Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan berbagai kerjasama di tingkat yang lebih operasional, sehingga nilai-nilai Pancasila semakin meresap dan membumi di kalangan para hakim dan aparatur peradilan” Ujarnya.
Ketua MA mengatakan pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk para hakim pada saat menjalankan tugas jabatannya. Hal tersebut penting dihayati sebab nilai-nilai Pancasila terkandung dalam aturan perundang-undangan maupun kode etik dan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi para hakim dalam bersikap.
“Maka sesungguhnya Pancasila adalah jiwa dari keluhuran dan martabat seorang hakim yang harus senantiasa diamalkan dalam setiap laku dan tindakan, karena selain menjadi sumber dari segala sumber hukum, pancasila juga merupakan falsafah hidup bagi setiap warga negara”, tambahnya.
Hadir langsung Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Wakil Kelapa BPIP DR. Drs. KARJONO, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung, Dr. Sunarto, S.H., M.Hum., Sekretaris Utama BPIP Sestama, Dr. Adhianti, S.I.P., M.Si., Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., beserta Para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BPIP dan Mahkamah Agung.
Lihat Juga: Penghormatan Terakhir untuk Romo Benny di Malang, Ketua BPIP: Beliau Tidak Pernah Berhenti Bekerja
Prof. Yudian menyampaikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara harus dihayati para Hakim dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan agar tetap berpegang teguh pada landasan filosofis Pancasila.
“Pancasila bagi hakim dapat dirasakan urgensinya sebagai langkah untuk senantiasa menjaga kejernihan dan kepekaan hakim terhadap nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat agar menghadirkan kebenaran dan keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila”, ujarnya.
Prof Yudian juga menegaskan setiap putusan hakim sepatutnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila baik secara implisit, eksplisist, materiil, maupun formil.
“Setiap irah-irah putusan hakim tercantum “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang apabila tidak dicantumkan dalam proses mengadili dapat menyebabkan putusan batal demi hokum”, tegasnya.
Kerjasama antara BPIP dan Mahkamah Agung telah berjalan sejak setahun lalu dalam penyusunan Buku Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi hakim. Selain itu kerjasama juga dilakukan dalam pembuatan film sebagai bahan sosialisasi audio visual tentang pengamalan Pancasila di lingkungan peradilan.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPIP dan Ketua MA beserta para pejabat di kedua instansi menonton bersama film yang berjudul “Keadilan Sang Hakim”, hasil kerja sama kreatif antara BPIP dan Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung menyambut baik atas terjalinnya hubungan baik dan kerjasama antara BPIP dengan Mahkamah Agung yang dituangkan dalam butir-butir Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila di lingkungan lembaga yudikatif.
“Saya berharap Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan berbagai kerjasama di tingkat yang lebih operasional, sehingga nilai-nilai Pancasila semakin meresap dan membumi di kalangan para hakim dan aparatur peradilan” Ujarnya.
Ketua MA mengatakan pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk para hakim pada saat menjalankan tugas jabatannya. Hal tersebut penting dihayati sebab nilai-nilai Pancasila terkandung dalam aturan perundang-undangan maupun kode etik dan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi para hakim dalam bersikap.
“Maka sesungguhnya Pancasila adalah jiwa dari keluhuran dan martabat seorang hakim yang harus senantiasa diamalkan dalam setiap laku dan tindakan, karena selain menjadi sumber dari segala sumber hukum, pancasila juga merupakan falsafah hidup bagi setiap warga negara”, tambahnya.
Hadir langsung Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Wakil Kelapa BPIP DR. Drs. KARJONO, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung, Dr. Sunarto, S.H., M.Hum., Sekretaris Utama BPIP Sestama, Dr. Adhianti, S.I.P., M.Si., Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., beserta Para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BPIP dan Mahkamah Agung.
Lihat Juga: Penghormatan Terakhir untuk Romo Benny di Malang, Ketua BPIP: Beliau Tidak Pernah Berhenti Bekerja
(srf)