Kejagung Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo

Kamis, 05 Januari 2023 - 08:05 WIB
loading...
Kejagung Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo
Kejagung menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi menara Base transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi menara Base transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Empat lokasi didatangi penyidik Kejagung untuk penggeledahan tersebut.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo yaitu AAL, kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020.

"Pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Dikatakan Sumedana, Kejagung langsung menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Sumedana.

Akibat perbuatannya para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)