Vonis Ringan 5 Terdakwa Kasus Migor, Majelis Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Tak Terbukti

Rabu, 04 Januari 2023 - 18:45 WIB
loading...
Vonis Ringan 5 Terdakwa...
Sidang putusan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, kerugian perekonomian negara akibat perbuatan lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap laporan kajian terkait kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng tak dapat dijadikan dasar untuk memvonis para terdakwa.

Laporan yang dimaksud yakni Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 15 Juli 2022. Dalam laporan itu, hasil kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng sebesar Rp10.960.141.557.673.

"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut hakim, kerugian perekonomian harus nyata dan bukan sekadar asumsi atau perkiraan. Atas dasar itu, hakim merasa laporan kajian penentuan kerugian perekonomian negara itu tak dapat menjadi dasar putusan.

"Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi. Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini," kata hakim.

Dengan demikian, majelis hakim hanya menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp2.952.526.912.294,45.

Sebagai informasi, lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.

Baca juga: Kecewa Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor, JPU Pertimbangkan Banding

Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang merupakan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa lain, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim.

Sedangkan tiga terdakwa lainblnya yakni Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Berita Terkini
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved