Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa Bukti 7 Surat dalam Sidang Praperadilan

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:50 WIB
loading...
Kuasa Hukum Gazalba...
Pihak Hakim Agung Gazalba Saleh membawa alat bukti berupa tujuh surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Pihak Hakim Agung Gazalba Saleh membawa alat bukti berupa tujuh surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Salah satunya surat pemeriksaan internal oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) yang berisi keterangan dua asisten Gazalba bernama Zainal dan Rudy.

"Ada sekitar tujuh bukti surat. Di mana di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya (Zainal dan Rudy) bahwa Pak Gazalba ini tidak pernah terima (suap) sama sekali di situ," ujar Kuasa Hukum Hakim Agung Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim saat ditemui usai sidang, Rabu (4/1/2023). Baca juga: Dokumen Administrasi Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh Disita KPK

Dokumen lainnya ialah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dimas mempermasalahkan penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka sejak SPDP diterbitkan.

"Kita juga menghadirkan SPDP-nya di situ, kita membuktikan bahwa kita justru mempertanyakan kenapa status tersangka ini bisa muncul sejak SPDP dan tidak ada surat penetapan tersangkanya sendiri. Padahal sudah seharusnya penetapan tersangka proses yang paling akhir," jelasnya.

"Jadi ketika dimulai penyidikan itu baru penyidik, itu melakukan serangkaian upaya atau memperoleh mengumpulkan bukti pendukung dan di putusan MK. Juga dijelaskan bahwa harusnya terdapat kesempatan si calon tersangka ini harus diperiksa terlebih dahulu sehingga mempunyai hak untuk membela diri. Karena kan itukan merupakan suatu hak asasi dan suatu penerapan dari asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka pada 28 November 2022 atas dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA). Ia pun langsung ditahan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dolar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait Suap Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba pun mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Bukti Pelanggaran...
5 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional Negara Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved