Ini Pertimbangan JPU Tuntut Henry Surya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Rabu, 04 Januari 2023 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan ribuan korban trauma. Padahal perbuatan terdakwa dengan kawan - kawannya hanyalah untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, kemudian dialiri ke perusahaan - perusahaan cangkang yang seluruhnya dikontrol oleh terdakwa.
"Dan terakhir dana-dana tersebut dialiri kembali ke perusahaan-perusahaan pribadi terdakwa untuk membeli dan menimbun berbagai aset-aset diberbagai daerah di Indonesia termasuk yang berada di luar negeri juga untuk kepentingan pribadinya. Sementara, terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," lanjutnya.
Karena itu, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus KSP Indosurya dengan menetapkan dua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indria. Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang didapat dari menipu 23.000 orang. "Korbannya kurang lebih 23.000 orang. Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu, 28 September 2022.
Fadil menyebut dana Rp106 triliun merupakan laporan hasil analisis Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat.
"Dan terakhir dana-dana tersebut dialiri kembali ke perusahaan-perusahaan pribadi terdakwa untuk membeli dan menimbun berbagai aset-aset diberbagai daerah di Indonesia termasuk yang berada di luar negeri juga untuk kepentingan pribadinya. Sementara, terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," lanjutnya.
Karena itu, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus KSP Indosurya dengan menetapkan dua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indria. Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang didapat dari menipu 23.000 orang. "Korbannya kurang lebih 23.000 orang. Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu, 28 September 2022.
Fadil menyebut dana Rp106 triliun merupakan laporan hasil analisis Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat.
(cip)
Lihat Juga :