Ahli Hukum Pidana Sebut Tak Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Selasa, 03 Januari 2023 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Atas pertanyaan, Prof Said Karim menjelaskan, terkait unsur kesengajaan dalam pasal pembunuhan sejatinya harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian atau ada orang yang meninggal dunia. Kematian ini memang dikehandaki dari pelaku.
"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum ketengahkan kepada saya, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi. Tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi
"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum ketengahkan kepada saya, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi. Tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi
(abd)
Lihat Juga :