Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Hukum Jelaskan Unsur Ketenangan Pasal 340 KUHP
Selasa, 03 Januari 2023 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai, semua laki-laki normal di dunia ini, manakala seseorang mendengarkan kabar istrinya diperkosa, dia yakin dan percaya, seseorang tersebut pasti akan marah, kecuali bila seseorang tersebut tak normal.
Maka itu menurutnya, manakala seseorang tersebut normal, seseorang tersebut bakal mendidih darahnya dan memuncah amarahnya karena merasa harkat dan martabatnya harus dipertahankan.
"Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak amarahnya itu karena itu harkat dan martabat yang harus dipertahankan. Dalam kondisi demikian, terdakwa FS sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," jelasnya.
Meski begitu tambah Said, berkaitan ketenangan secara spesifik, persoalan tenang dan tidak tenangnya seseorang itu merupakan aspek kejiwaan. Maka itu, sudah tentu persoalan itu harus dijelaskan oleh ahli Psikologi Forensik yang membidangi aspek kejiwaan.
Maka itu menurutnya, manakala seseorang tersebut normal, seseorang tersebut bakal mendidih darahnya dan memuncah amarahnya karena merasa harkat dan martabatnya harus dipertahankan.
"Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak amarahnya itu karena itu harkat dan martabat yang harus dipertahankan. Dalam kondisi demikian, terdakwa FS sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," jelasnya.
Meski begitu tambah Said, berkaitan ketenangan secara spesifik, persoalan tenang dan tidak tenangnya seseorang itu merupakan aspek kejiwaan. Maka itu, sudah tentu persoalan itu harus dijelaskan oleh ahli Psikologi Forensik yang membidangi aspek kejiwaan.
(maf)
Lihat Juga :