Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Hukum Jelaskan Unsur Ketenangan Pasal 340 KUHP

Selasa, 03 Januari 2023 - 11:15 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Brigadir...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menjelaskan tentang unsur ketenangan dalam Pasal 340 KUHP, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/Ari Sandita/MPI
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menyebutkan, Ferdy Sambo dipercaya tidak dalam kondisi tenang saat melakukan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J . Hal itu disampaikan Said dalam sidang dugaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2022).

"Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana perbuatan pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan bisa berpikir dengan tenang," ujar Said di persidangan, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, syarat agar diterapkannya Pasal 340 KUHP dalam suatu kasus itu harus ada unsur perencanaan, yang mana di dalamnya mencakup waktu dan kondisi ketenangan. Namun, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut, patut dipertanyakan apakah Ferdy Sambo kala itu dalam kondisi tenang ataukah tidak.

"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," tuturnya.

Baca juga: Terbongkar, Begini Cara Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Dia menilai, semua laki-laki normal di dunia ini, manakala seseorang mendengarkan kabar istrinya diperkosa, dia yakin dan percaya, seseorang tersebut pasti akan marah, kecuali bila seseorang tersebut tak normal.

Maka itu menurutnya, manakala seseorang tersebut normal, seseorang tersebut bakal mendidih darahnya dan memuncah amarahnya karena merasa harkat dan martabatnya harus dipertahankan.

"Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak amarahnya itu karena itu harkat dan martabat yang harus dipertahankan. Dalam kondisi demikian, terdakwa FS sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," jelasnya.

Meski begitu tambah Said, berkaitan ketenangan secara spesifik, persoalan tenang dan tidak tenangnya seseorang itu merupakan aspek kejiwaan. Maka itu, sudah tentu persoalan itu harus dijelaskan oleh ahli Psikologi Forensik yang membidangi aspek kejiwaan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved