Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - AKBP Bambang Kayun memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Selasa (3/1/2023). Bambang Kayun diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Benar, hari ini (3/1/2023) telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (3/1/2023).
Tim penyidik masih melakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap Bambang Kayun. Tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum pada pemeriksaan hari ini. Kendati demikian, belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan Bambang Kayun atau tidak.
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun, Sita Alat Elektronik
"Saat ini, tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri
Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022. Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening AKBP Bambang Kayun.
"Benar, hari ini (3/1/2023) telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (3/1/2023).
Tim penyidik masih melakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap Bambang Kayun. Tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum pada pemeriksaan hari ini. Kendati demikian, belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan Bambang Kayun atau tidak.
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun, Sita Alat Elektronik
"Saat ini, tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri
Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022. Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening AKBP Bambang Kayun.
(abd)