Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Rumah Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Senin, 02 Januari 2023 - 14:51 WIB
loading...
Kuat Maruf Tutup Pintu...
Terdakwa Kuat Maruf (kanan) dan Ricky Rizal Prabowo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakantindakan terdakwa Kuat Ma'ruf kepada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan. Kuat Ma'ruf diketahui menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo sebelum pembunuhan Brigadir J .

Jaksa mempertanyakan, apakah perbuatan menutup pintu itu termasuk dalam perbuatan pidana ataukah tidak, ketika maksud menutup pintu itu agar teriakan korban penganiayaan tak terdengar keluar. Jaksa mencontohkan, A dan B melakukan penganiayaan terhadap C di dalam kamar kos, A memukul C, C berteriak dan ribut, sedangkan B menutup pintu dan mengunci semua ruang sekat dengan maksud teriakan itu tak terdengar.

"Berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu, mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik, yaitu menganiaya C," kata Arif di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin (2/1/2023).



Menurutnya, sikap batin B itu harus dibuktikan dahulu apakah memang benar sebagaimana dimaksud Jaksa. Sebab, perbuatan B menutup pintu tidak serta merta bisa dinyatakan sebagai turut serta melakukan perbuatan. Bila terbukti B menutup pintu agar teriakan C tak terdengar, maka bisa disebut B melakukan perbuatan turut serta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Usai Gugat Hak Asuh...
Usai Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Dibatalkan
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Aneh tapi Nyata, Gunung...
Aneh tapi Nyata, Gunung Berapi Ini Muntahkan Emas Setiap Hari
Berita Terkini
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved