Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Rumah Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakantindakan terdakwa Kuat Ma'ruf kepada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan. Kuat Ma'ruf diketahui menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo sebelum pembunuhan Brigadir J .
Jaksa mempertanyakan, apakah perbuatan menutup pintu itu termasuk dalam perbuatan pidana ataukah tidak, ketika maksud menutup pintu itu agar teriakan korban penganiayaan tak terdengar keluar. Jaksa mencontohkan, A dan B melakukan penganiayaan terhadap C di dalam kamar kos, A memukul C, C berteriak dan ribut, sedangkan B menutup pintu dan mengunci semua ruang sekat dengan maksud teriakan itu tak terdengar.
"Berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu, mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik, yaitu menganiaya C," kata Arif di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, sikap batin B itu harus dibuktikan dahulu apakah memang benar sebagaimana dimaksud Jaksa. Sebab, perbuatan B menutup pintu tidak serta merta bisa dinyatakan sebagai turut serta melakukan perbuatan. Bila terbukti B menutup pintu agar teriakan C tak terdengar, maka bisa disebut B melakukan perbuatan turut serta.
"Ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk tak terdengar jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak?" tanya Jaksa.
"Kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti, ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan nggak ngerti," kata Arif.
Baca juga: Saksi Ahli Hukum Kuat Sebut Bila Dakwaan Tak Terbukti Terdakwa Harus Bebas
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf disebut menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga sebelum pembunuhan Brigadir J terjadi. Kuat menutup pintu bagian depan dan naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.
Jaksa mempertanyakan, apakah perbuatan menutup pintu itu termasuk dalam perbuatan pidana ataukah tidak, ketika maksud menutup pintu itu agar teriakan korban penganiayaan tak terdengar keluar. Jaksa mencontohkan, A dan B melakukan penganiayaan terhadap C di dalam kamar kos, A memukul C, C berteriak dan ribut, sedangkan B menutup pintu dan mengunci semua ruang sekat dengan maksud teriakan itu tak terdengar.
"Berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu, mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik, yaitu menganiaya C," kata Arif di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, sikap batin B itu harus dibuktikan dahulu apakah memang benar sebagaimana dimaksud Jaksa. Sebab, perbuatan B menutup pintu tidak serta merta bisa dinyatakan sebagai turut serta melakukan perbuatan. Bila terbukti B menutup pintu agar teriakan C tak terdengar, maka bisa disebut B melakukan perbuatan turut serta.
"Ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk tak terdengar jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak?" tanya Jaksa.
"Kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti, ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan nggak ngerti," kata Arif.
Baca juga: Saksi Ahli Hukum Kuat Sebut Bila Dakwaan Tak Terbukti Terdakwa Harus Bebas
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf disebut menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga sebelum pembunuhan Brigadir J terjadi. Kuat menutup pintu bagian depan dan naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.
(abd)