Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama di 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tahun Baru 2023 tinggal menunggu hitungan jam. Hampir seluruh masyarakat menyambut sukacita dengan menyelipkan harapan lebih baik di tahun depan.
Bagi para pekerja, hari libur nasional dan cuti bersama merupakan tanggal yang sangat ditunggu-tunggu setiap bulan karena dapat dimanfaatkan untuk dapat beristirahat atau berlibur. Apalagi jika hari libur dan cuti bersama tersebut jatuh pada hari kerja, tentu akan semakin menambah panjang waktu libur yang bisa dinikmati.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di sepanjang 2023. Kesepakatan ini ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional di Januari 2023
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut, pada 2023 terdapat total 24 hari libur nasional. Bila dirinci, dari 24 hari libur nasional itu, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 tanggal merah cuti bersama. Berikut detailnya:
Januari: 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama.
Februari: 1 hari libur nasional
Maret: 1 hari libur nasional dan 1 cuti bersama
April: 3 hari libur nasional dan 4 cuti bersama
Mei: 2 hari libur nasional
Juni: 3 hari libur nasional dan 1 cuti bersama
Juli: 1 hari libur nasional
Agustus: 1 hari libur nasional
September: 1 hari libur nasional
Desember: 1 hari libur nasional dan 1 cuti bersama
Adapun untuk Januari 2023, berikut ini tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditentukan oleh pemerintah:
Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Bagi para pekerja, hari libur nasional dan cuti bersama merupakan tanggal yang sangat ditunggu-tunggu setiap bulan karena dapat dimanfaatkan untuk dapat beristirahat atau berlibur. Apalagi jika hari libur dan cuti bersama tersebut jatuh pada hari kerja, tentu akan semakin menambah panjang waktu libur yang bisa dinikmati.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di sepanjang 2023. Kesepakatan ini ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional di Januari 2023
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut, pada 2023 terdapat total 24 hari libur nasional. Bila dirinci, dari 24 hari libur nasional itu, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 tanggal merah cuti bersama. Berikut detailnya:
Januari: 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama.
Februari: 1 hari libur nasional
Maret: 1 hari libur nasional dan 1 cuti bersama
April: 3 hari libur nasional dan 4 cuti bersama
Mei: 2 hari libur nasional
Juni: 3 hari libur nasional dan 1 cuti bersama
Juli: 1 hari libur nasional
Agustus: 1 hari libur nasional
September: 1 hari libur nasional
Desember: 1 hari libur nasional dan 1 cuti bersama
Adapun untuk Januari 2023, berikut ini tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditentukan oleh pemerintah:
Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
(abd)