PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Pencegahan Covid-19 Menuju Endemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan, di dalam Instruksi Mendagri, Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini dilakukan untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," kata Safrizal melalui keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM
Safrizal menyampaikan, masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.
"Melalui pencabutan PPKM tersebut, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dengan benar, terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, dirinya tidak asal mencabut status PPKM tapi telah melewati berbagai kajian-kajian. "Artinya, pencabutan PPKM tidak asal cabut tapi dari kajian-kajian sains. Termasuk pendapat epidimolog tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
Jokowi bersyukur dalam memutuskan pencabutan PPKM tidak tergesa-gesa dan penuh kehati-hatian. Padahal bisa saja dirinya umumkan beberapa waktu lalu. "Semua sudah melalui kajian-kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan dan ini kehati-hatian, kita tidak tergesa-gesa mencabut saat itu meski tidak ada lonjakan kasus," ujarnya.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan, di dalam Instruksi Mendagri, Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini dilakukan untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," kata Safrizal melalui keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM
Safrizal menyampaikan, masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.
"Melalui pencabutan PPKM tersebut, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dengan benar, terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, dirinya tidak asal mencabut status PPKM tapi telah melewati berbagai kajian-kajian. "Artinya, pencabutan PPKM tidak asal cabut tapi dari kajian-kajian sains. Termasuk pendapat epidimolog tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
Jokowi bersyukur dalam memutuskan pencabutan PPKM tidak tergesa-gesa dan penuh kehati-hatian. Padahal bisa saja dirinya umumkan beberapa waktu lalu. "Semua sudah melalui kajian-kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan dan ini kehati-hatian, kita tidak tergesa-gesa mencabut saat itu meski tidak ada lonjakan kasus," ujarnya.
(abd)