Akhir 2022, Travel Umrah Ini Raih Akreditasi A dari Kemenag
loading...
A
A
A
Bahkan, kata dia, pihaknya akan turut ambil bagian di event Astindo Travel Fair pada 23-26 Februari 2023 di ICE BSD, Tangerang. Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga ambil bagian diacara yang sama pada 2022 dan sukses memberangkatkan umrah setiap bulan dan wisata halal.
Kepala Seksi Akreditasi PPIU Kementrian Agama Republik Indonesia Zakaria Anshori turut mendampingi pihak Hayatun Tour saat dilakukan audit untuk syarat akreditasi menyampaikan, sertifikasi PPIU menjadi bukti nyata suatu penyelenggara jasa travel memenuhi standar kegiatan usaha.
"Tujuan utama sertifikasi PPIU berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 adalah untuk memastikan PPIU telah memenuhi standar kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021," tuturnya.
Ia juga berharap agar PPIU yang telah tersertifikasi dengan “grade A”, seperti yang diberikan kepada PT Hayatun Thayibah dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanannya terhadap masyarakat, serta sebagai contoh untuk PPIU lain yang belum mencapai grade A.
"Selain itu, sertifikasi merupakan bentuk pembinaan kepada PPIU agar terjadi peningkatan kualitas pengelolaan (manajemen) dan kualitas pelayanan terhadap jamaah umrah. Sebelum terbitnya KMA 1251, sertifikasi dilakukan berdasarkan Kepdirjen 337 Tahun 2018. Sertifikasi berdasarkan KMA 1251 ini baru dilakukan terhadap para PPIU mulai tahun 2022 ini. Nantinya seluruh PPIU akan disertifikasi berdasarkan KMA 1251," katanya.
Kepala Seksi Akreditasi PPIU Kementrian Agama Republik Indonesia Zakaria Anshori turut mendampingi pihak Hayatun Tour saat dilakukan audit untuk syarat akreditasi menyampaikan, sertifikasi PPIU menjadi bukti nyata suatu penyelenggara jasa travel memenuhi standar kegiatan usaha.
"Tujuan utama sertifikasi PPIU berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 adalah untuk memastikan PPIU telah memenuhi standar kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021," tuturnya.
Ia juga berharap agar PPIU yang telah tersertifikasi dengan “grade A”, seperti yang diberikan kepada PT Hayatun Thayibah dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanannya terhadap masyarakat, serta sebagai contoh untuk PPIU lain yang belum mencapai grade A.
"Selain itu, sertifikasi merupakan bentuk pembinaan kepada PPIU agar terjadi peningkatan kualitas pengelolaan (manajemen) dan kualitas pelayanan terhadap jamaah umrah. Sebelum terbitnya KMA 1251, sertifikasi dilakukan berdasarkan Kepdirjen 337 Tahun 2018. Sertifikasi berdasarkan KMA 1251 ini baru dilakukan terhadap para PPIU mulai tahun 2022 ini. Nantinya seluruh PPIU akan disertifikasi berdasarkan KMA 1251," katanya.
(abd)