Akhir 2022, Travel Umrah Ini Raih Akreditasi A dari Kemenag
Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:41 WIB
loading...
PT Hayatun Thayibah Tour mendapatkan akreditasi A dari Kemenag. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Di penghujung tahun, PT Hayatun Thayibah Tour mendapat kejutan dari Kementerian Agama. Tepatnya pada 13 Desember 2022 perusahaan travel umrah ini resmi terakreditasi A.
Hal ini menjadi sebuah bentuk dukungan dalam mempertahankan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan adanya pengakuan akreditasi A, PT Hayatun Thayibah Tour yang melayani paket Halal Tour mancanegara selain paket umrah ini, kian terbukti memiliki kualitas pelayanan yang sangat baik, seperti menjamin terjaganya waktu salat dan tersajinya makanan halal bagi jamaahnya.
Terkait pemberian akreditasi pada suatu kegiatan usaha, memang harus memenuhi persyaratan. Kementrian Agama menyebutkan ada empat kriteria penilaian akreditasi pada kegiatan usaha, yaitu Sarana, Struktur Organisasi & Sumber Daya Manusia (SDM), Kualitas Pelayanan, dan Sistem Manajemen Usaha.
Selain itu, saat proses akreditasi dilaksanakan, harus menggandeng pihak ketiga dari Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah ada. Adanya akreditasi ini tentunya dapat menilai kinerja dan kualitas pelayanan, khususnya pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Utama Hayatun Tour Diana Sofhya menjelaskan, akreditasi A yang diperoleh PT Hayatun Thayibah Tour ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 memenuhi semua syarat dan kriteria. Dia berharap dengan diberikannya akreditasi A, masyarakat semakin percaya untuk menggunakan jasa travelnya.
Hal ini menjadi sebuah bentuk dukungan dalam mempertahankan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan adanya pengakuan akreditasi A, PT Hayatun Thayibah Tour yang melayani paket Halal Tour mancanegara selain paket umrah ini, kian terbukti memiliki kualitas pelayanan yang sangat baik, seperti menjamin terjaganya waktu salat dan tersajinya makanan halal bagi jamaahnya.
Terkait pemberian akreditasi pada suatu kegiatan usaha, memang harus memenuhi persyaratan. Kementrian Agama menyebutkan ada empat kriteria penilaian akreditasi pada kegiatan usaha, yaitu Sarana, Struktur Organisasi & Sumber Daya Manusia (SDM), Kualitas Pelayanan, dan Sistem Manajemen Usaha.
Selain itu, saat proses akreditasi dilaksanakan, harus menggandeng pihak ketiga dari Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah ada. Adanya akreditasi ini tentunya dapat menilai kinerja dan kualitas pelayanan, khususnya pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Utama Hayatun Tour Diana Sofhya menjelaskan, akreditasi A yang diperoleh PT Hayatun Thayibah Tour ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 memenuhi semua syarat dan kriteria. Dia berharap dengan diberikannya akreditasi A, masyarakat semakin percaya untuk menggunakan jasa travelnya.
Lihat Juga :