Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Kembali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19, meski saat ini telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Mendagri menjelaskan, diberlakukannya kembali PPKM jika terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Mendagri dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut usai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
Mendagri menjelaskan, diberlakukannya kembali PPKM jika terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Mendagri dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut usai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
(maf)