PPKM Dihentikan, Jokowi Tegaskan Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. Karena itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.
Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. Karena itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.
Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
(abd)
Lihat Juga :