PPKM Dihentikan, Jokowi Tegaskan Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:49 WIB
loading...
Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan PPKM yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencabutan PPKM berlaku mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. Namun Jokowi mengingatkan status kedaruratan Covid-19 tidak dicabut.
"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menjelaskan, status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara, tidak hanya Indonesia.
"Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah apa dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international dari badan kesehatan dunia, WHO. Bukan kita," katanya.
"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menjelaskan, status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara, tidak hanya Indonesia.
"Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah apa dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of international dari badan kesehatan dunia, WHO. Bukan kita," katanya.
Lihat Juga :