Perindo Beri Pendamping Hukum Petani Garapan di Hambalang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Tama S Langkun mendatangi Kampung Hambalang, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis (29/12/2022). Kedatangannya bersama Tim Advokasi Warga Bogor terkait aduan masyarakat setempat yang merasa belum mendapatkan kepastian terkait lahan garapan.
Tama mengatakan, Perindo sebagai partai yang memiliki sensitivitas yang tinggi atas kesejahteraan masyarakat, merasa perlu bertindak atas keresahan warga tersebut.
Menurut penuturan warga, kata Tama, mereka sudah menempati tempat itu sejak belasan tahun 1990an. Sejak saat itu mereka aktif memanfaatkan potensi yang ada untuk dijadikan sumber pendapatan.
"Kelompok tani ini sudah menggarap lahan sejak tahun '90an ada yang tahun 1990, ada yang 1992 ada yang 1995 dan ini sudah bertahun-tahun dan sudah turun temurun," kata Tama di lokasi.
Atas dasar itu, Tama menyebutkan secara histori para petani tersebut sudah mendiami tanah itu sejak lama. Untuk itu, mereka mempunyai hak kepastian atas tanah tersebut.
"Problemnya terjadi ketika saat ini masyarakat tidak memiliki atas hak, tidak ada kepastian bagi mereka," ujarnya.
Mantan aktivis ICW ini melanjutkan, selain butuh kepastian atas tanah tersebut, warga juga ingin memberikan kontribusi bagi negara. Hal itu melalui pembayaran pajak kepada negara jika sudah mendapatkan kepastian atas tanah yang dimaksud.
Baca juga: Ungguli PAN, Partai Perindo Dinilai Mampu Penuhi Kesejahteraan Masyarakat
"Jadi apa yang mereka kerjakan hasil lahannya berharap agar dapat SPPT sehingga mereka bisa bayar pajak, ini kan sebetulnya salah satu hal yang mulia juga, satu sisi mereka secara masyarakat sejahterakan, di sisi lain mereka sebagai kelompok tani yang punya penghasilan juga kontribusi sama negara," katanya.
Tama mengatakan, Perindo sebagai partai yang memiliki sensitivitas yang tinggi atas kesejahteraan masyarakat, merasa perlu bertindak atas keresahan warga tersebut.
Menurut penuturan warga, kata Tama, mereka sudah menempati tempat itu sejak belasan tahun 1990an. Sejak saat itu mereka aktif memanfaatkan potensi yang ada untuk dijadikan sumber pendapatan.
"Kelompok tani ini sudah menggarap lahan sejak tahun '90an ada yang tahun 1990, ada yang 1992 ada yang 1995 dan ini sudah bertahun-tahun dan sudah turun temurun," kata Tama di lokasi.
Atas dasar itu, Tama menyebutkan secara histori para petani tersebut sudah mendiami tanah itu sejak lama. Untuk itu, mereka mempunyai hak kepastian atas tanah tersebut.
"Problemnya terjadi ketika saat ini masyarakat tidak memiliki atas hak, tidak ada kepastian bagi mereka," ujarnya.
Mantan aktivis ICW ini melanjutkan, selain butuh kepastian atas tanah tersebut, warga juga ingin memberikan kontribusi bagi negara. Hal itu melalui pembayaran pajak kepada negara jika sudah mendapatkan kepastian atas tanah yang dimaksud.
Baca juga: Ungguli PAN, Partai Perindo Dinilai Mampu Penuhi Kesejahteraan Masyarakat
"Jadi apa yang mereka kerjakan hasil lahannya berharap agar dapat SPPT sehingga mereka bisa bayar pajak, ini kan sebetulnya salah satu hal yang mulia juga, satu sisi mereka secara masyarakat sejahterakan, di sisi lain mereka sebagai kelompok tani yang punya penghasilan juga kontribusi sama negara," katanya.
(abd)