KPK Eksekusi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara ke Lapas Banjarmasin
Kamis, 29 Desember 2022 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Wahid dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menyetorkan uang sejumlah Rp6,5 miliar ke kas negara hasil rampasan terkait perkara Abdul Wahid. Uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid.
"Sehingga, efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," pungkasnya.
KPK telah menyetorkan uang sejumlah Rp6,5 miliar ke kas negara hasil rampasan terkait perkara Abdul Wahid. Uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid.
"Sehingga, efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :