Ahli Meringankan Bharada E Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:49 WIB
loading...
Ahli Meringankan Bharada...
Ahli Hukum Pidana Albert Aries dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Albert Aries mengatakan bahwa hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah. Menurut Albert, majelis hakim dapat menggunakan hasil tes itu sebagai bahan pertimbangan amar putusan suatu perkara.

Albert dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

“Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah, dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert yang juga merupakan juru bicara tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini.





Namun, kata Albert, hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa," kata Albert.

"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," sambungnya.

Albert menekankan beleid KUHAP yang diterapkan saat ini sudah usang dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Kendati demikian, ia menilai hasil tes poligraf memiliki kekuatan untuk dijadikan alat bukti.



"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," jelasnya.

Diketahui, hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi bohong. Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli poligraf Aji Febriyanto AR Rosyid saat bersaksi di persidangan, Rabu (14/12/2022). Adapun skor tes poligraf Ferdy Sambo sebesar -8 dan Putri Candrawathi -25.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama skor +9 dan kedua -13. Senada dengan Kuat, Ricky Rizal juga dilakukan dua kali pemeriksaan dengan hasil tes pertama +11 dan kedua +19. Sedangkan Richard +13.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2735 seconds (0.1#10.140)