Ahli Meringankan Bharada E Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah
Rabu, 28 Desember 2022 - 13:49 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana Albert Aries dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Albert Aries mengatakan bahwa hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah. Menurut Albert, majelis hakim dapat menggunakan hasil tes itu sebagai bahan pertimbangan amar putusan suatu perkara.
Albert dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
“Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah, dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert yang juga merupakan juru bicara tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong
Namun, kata Albert, hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa," kata Albert.
"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," sambungnya.
Albert dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
“Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah, dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert yang juga merupakan juru bicara tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong
Namun, kata Albert, hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa," kata Albert.
"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," sambungnya.
Lihat Juga :