Ganjar Pranowo Minta Daerah Zona Merah Wajib Ambil Tindakan Tegas
Selasa, 28 April 2020 - 10:58 WIB
loading...
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta daerah zona merah mengambil tindakan untuk menekan penyebaran COVID-19. FOTO : Dok Humas Pemprov Jateng
A
A
A
SEMARANG - Daerah yang telah menjadi zona merah penyebaran COVID-19 diminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk segera mengambil tindakan. Hal itu penting dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. Menurutnya, ada banyak pilihan yang dapat digunakan oleh daerah untuk mendisiplinkan warganya.
"Daerah zona merah bisa menggunakan model seperti Kota Semarang, yang tidak PSBB tapi melakukan pengetatan-pengetatan. Daerah zona merah seperti Solo dan Wonosobo bisa melakukan itu," terang Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang, Senin (27/4/2020) malam.
Beberapa waktu lalu, dari Pemkab Wonosobo sudah berkoordinasi untuk menerapkan PSBB. Ganjar meminta agar jika memang itu yang akan diambil, maka segera diajukan. "Kalau memang mau menerapkan pola itu (PSBB) kami buka ruang. Silahkan saja. Atau sebenarnya bisa menggunakan model Kota Semarang atau Banyumas," terangnya.
Di Banyumas, ungkap Ganjar, pemda setempat tidak menerapkan PSBB. Namun kepala daerahnya mengeluarkan peraturan daerah untuk melakukan pengetatan-pengetatan di kalangan masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Ada perda yang mengatur harus pakai masker, kalau tidak pakai bisa didenda atau dipidana. Itu lebih bagus dari Banyumas. Jadi mau pakai model Semarang atau Banyumas, yang penting harus ada tindakan lebih," tegasnya.
"Daerah zona merah bisa menggunakan model seperti Kota Semarang, yang tidak PSBB tapi melakukan pengetatan-pengetatan. Daerah zona merah seperti Solo dan Wonosobo bisa melakukan itu," terang Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang, Senin (27/4/2020) malam.
Beberapa waktu lalu, dari Pemkab Wonosobo sudah berkoordinasi untuk menerapkan PSBB. Ganjar meminta agar jika memang itu yang akan diambil, maka segera diajukan. "Kalau memang mau menerapkan pola itu (PSBB) kami buka ruang. Silahkan saja. Atau sebenarnya bisa menggunakan model Kota Semarang atau Banyumas," terangnya.
Di Banyumas, ungkap Ganjar, pemda setempat tidak menerapkan PSBB. Namun kepala daerahnya mengeluarkan peraturan daerah untuk melakukan pengetatan-pengetatan di kalangan masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Ada perda yang mengatur harus pakai masker, kalau tidak pakai bisa didenda atau dipidana. Itu lebih bagus dari Banyumas. Jadi mau pakai model Semarang atau Banyumas, yang penting harus ada tindakan lebih," tegasnya.
Lihat Juga :