Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru
Selasa, 27 Desember 2022 - 17:56 WIB
loading...
Bareskrim menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus gagal ginjal akut. Tersangka tersebut berinisial AR yang merupakan Direktur CV Samudra Chemical. Foto/Bareskrim/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus gagal ginjal akut . Tersangka tersebut berinisial AR yang merupakan Direktur CV Samudra Chemical.
Adapun sebelum AR, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sudah menetapkan Direktur Utama perusahaan tersebut yang berinisial E sebagai tersangka.
"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Kendati demikian, Nurul menuturkan, keberadaan kedua tersangka tersebut masih belum ditemukan. Sehingga, mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," imbuhnya.
"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," sambung Nurul.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Adapun sebelum AR, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sudah menetapkan Direktur Utama perusahaan tersebut yang berinisial E sebagai tersangka.
"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Kendati demikian, Nurul menuturkan, keberadaan kedua tersangka tersebut masih belum ditemukan. Sehingga, mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," imbuhnya.
"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," sambung Nurul.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Lihat Juga :