Kaleidoskop: Kasus Hukum Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2022
Selasa, 27 Desember 2022 - 04:24 WIB
loading...
A
A
A
2. Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba
Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya setelah gelar perkara Jumat, 14 Oktober 2022 siang. Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu.
HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).
AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.
Baca juga: Berkas Lengkap, Irjen Teddy Minahasa dkk Dilimpahkan Setelah Tahun Baru
Dengan demikian, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram sebesar Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.
Sementara itu, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dkk lengkap. Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) setelah perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. "Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
3. Sepuluh operasi tangkap tangan (OTT) KPK
OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2022 merupakan salah satu kasus hukum yang menyedot perhatian publik. Pertama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan beberapa pihak terjaring OTT KPK pada Rabu, 5 Januari 2022.
KPK menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca: Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar
Kedua, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. Dia ditangkap dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Selain Abdul Gafur, ada lima orang lainnya yang dijerat kasus tersebut.
Ketiga, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terjaring OTT KPK pada Selasa, 19 Januari 2021 malam dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya setelah gelar perkara Jumat, 14 Oktober 2022 siang. Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu.
HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).
AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.
Baca juga: Berkas Lengkap, Irjen Teddy Minahasa dkk Dilimpahkan Setelah Tahun Baru
Dengan demikian, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram sebesar Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.
Sementara itu, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dkk lengkap. Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) setelah perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. "Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
3. Sepuluh operasi tangkap tangan (OTT) KPK
OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2022 merupakan salah satu kasus hukum yang menyedot perhatian publik. Pertama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan beberapa pihak terjaring OTT KPK pada Rabu, 5 Januari 2022.
KPK menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca: Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar
Kedua, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. Dia ditangkap dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Selain Abdul Gafur, ada lima orang lainnya yang dijerat kasus tersebut.
Ketiga, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terjaring OTT KPK pada Selasa, 19 Januari 2021 malam dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Lihat Juga :