ISKA Sesalkan Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut Bogor

Senin, 26 Desember 2022 - 22:02 WIB
loading...
ISKA Sesalkan Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut Bogor
Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) menyesalkan adanya peristiwa pelarangan ibadah Natal di Cilebut, Bogor. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presidium Dialog dan Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan DPP Ikatan Sarjana Katolik (ISKA), Restu Hapsari menyesalkan adanya peristiwa pelarangan ibadah Natal di Cilebut, Bogor. Peristiwa ini mencuat setelah viral di media sosial.

"Sangat kita sesalkan tindakan sebagian warga yang melarang umat Kristiani melakukan kebaktian Natal di tanggal 25 Desember 2022 kemarin. Hal ini mencederai hak sesama warga bangsa untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut," kata Restu, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak pernah membenarkan adanya pelarangan beribadah oleh setiap penganut agama dan kepercayaan.

"Konstitusi kita bahkan telah mengatur secara tegas kebebasan setiap umat beragama/kepercayaan untuk menjalankan ibadahnya masing-masing. Pancasila sila pertama melindungi hak beribadah tersebut bagi siapa pun warga negara Indonesia. Jadi, tindakan pelarangan yang dilakukan oleh siapapun itu dan dengan alasan apapun adalah tindakan yang melanggar konstitusi dan Pancasila," ujarnya.

Restu mendorong peristiwa pelarangan ibadah Natal ini harus diselesaikan. Warga Indonesia dari latar belakang apa pun tidak boleh menjadi faktor penyebab konflik antaragama/kepercayaan di masyarakat. Indonesia sebagai negara yang plural dengan segala latar belakang agama, suku, ras, dan golongan justru seharusnya memiliki warga yang saling menghargai, baik dalam hal ibadah maupun perayaan masing-masing agama/kepercayaan.

Agar ke depan tidak ada lagi peristiwa pelarangan atau juga upaya menghalang-halangi umat Kristiani yang sedang beibadah Natal, maka menurut Restu, semua warga negara harus menjiwai nilai-nilai Pancasila, dalam hal ini sila pertama dan juga mendasarkan perilakunya berdasarkan aturan yang terdapat dalam konstitusi Indonesia.

Pelarangan atau upaya menghalang-halangi ibadah Natal bila masih terjadi lagi, seharusnya dibawa ke ranah hukum agar terjadi efek jera bagi pelaku. Karena itu, ia mengimbau kepada pemerintah untuk bersikap tegas dalam setiap peristiwa-peristiwa intoleran di masyarakat di atas faktor administrasi dan perizinan pembangunan rumah ibadat. Sudah saatnya segenap warga negara Indonesia secara sungguh-sungguh menjadi warga yang penuh rasa toleransi antarumat beragama atau kepercayaan.

"Bangsa ini harus serius menciptakan toleransi antarumat beragama/kepercayaan, sehingga tidak ada lagi peristiwa-peristiwa yang melukai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama. Indonesia bisa menjadi bangsa yang besar dan kuat bila semua warganya sungguh-sungguh bersatu," katanya.

Restu juga meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk sigap melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya nilai kebhinekaan, sehingga warga, kelompok masyarakat, ormas atau kelompok intoleran tidak lagi melakukan tindakan dengan menghalang-halangi kebebasan beribadah.

"Kami meminta kepada pemerintah dan kepolisian serta masyarakat saling menciptakan kehidupan yang mengedepankan nilai kebhinekaan. Selain itu, sosialisasi tentang nilai-nilai toleransi perlu dilakukan terus menerus agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tutur Restu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)