ISKA Sesalkan Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut Bogor
Senin, 26 Desember 2022 - 22:02 WIB
loading...
Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) menyesalkan adanya peristiwa pelarangan ibadah Natal di Cilebut, Bogor. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Presidium Dialog dan Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan DPP Ikatan Sarjana Katolik (ISKA), Restu Hapsari menyesalkan adanya peristiwa pelarangan ibadah Natal di Cilebut, Bogor. Peristiwa ini mencuat setelah viral di media sosial.
"Sangat kita sesalkan tindakan sebagian warga yang melarang umat Kristiani melakukan kebaktian Natal di tanggal 25 Desember 2022 kemarin. Hal ini mencederai hak sesama warga bangsa untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut," kata Restu, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak pernah membenarkan adanya pelarangan beribadah oleh setiap penganut agama dan kepercayaan.
"Konstitusi kita bahkan telah mengatur secara tegas kebebasan setiap umat beragama/kepercayaan untuk menjalankan ibadahnya masing-masing. Pancasila sila pertama melindungi hak beribadah tersebut bagi siapa pun warga negara Indonesia. Jadi, tindakan pelarangan yang dilakukan oleh siapapun itu dan dengan alasan apapun adalah tindakan yang melanggar konstitusi dan Pancasila," ujarnya.
Restu mendorong peristiwa pelarangan ibadah Natal ini harus diselesaikan. Warga Indonesia dari latar belakang apa pun tidak boleh menjadi faktor penyebab konflik antaragama/kepercayaan di masyarakat. Indonesia sebagai negara yang plural dengan segala latar belakang agama, suku, ras, dan golongan justru seharusnya memiliki warga yang saling menghargai, baik dalam hal ibadah maupun perayaan masing-masing agama/kepercayaan.
"Sangat kita sesalkan tindakan sebagian warga yang melarang umat Kristiani melakukan kebaktian Natal di tanggal 25 Desember 2022 kemarin. Hal ini mencederai hak sesama warga bangsa untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut," kata Restu, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak pernah membenarkan adanya pelarangan beribadah oleh setiap penganut agama dan kepercayaan.
"Konstitusi kita bahkan telah mengatur secara tegas kebebasan setiap umat beragama/kepercayaan untuk menjalankan ibadahnya masing-masing. Pancasila sila pertama melindungi hak beribadah tersebut bagi siapa pun warga negara Indonesia. Jadi, tindakan pelarangan yang dilakukan oleh siapapun itu dan dengan alasan apapun adalah tindakan yang melanggar konstitusi dan Pancasila," ujarnya.
Restu mendorong peristiwa pelarangan ibadah Natal ini harus diselesaikan. Warga Indonesia dari latar belakang apa pun tidak boleh menjadi faktor penyebab konflik antaragama/kepercayaan di masyarakat. Indonesia sebagai negara yang plural dengan segala latar belakang agama, suku, ras, dan golongan justru seharusnya memiliki warga yang saling menghargai, baik dalam hal ibadah maupun perayaan masing-masing agama/kepercayaan.
Lihat Juga :