Refleksi 2022, DPD RI Harap DOB Baru Tak Jadi Beban Masa Depan

Minggu, 25 Desember 2022 - 16:47 WIB
loading...
Refleksi 2022, DPD RI...
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai berharap DOB baru tak jadi beban masa depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa hari lagi tahun 2022 akan berakhir. Ada banyak peristiwa sosial dan politik berlangsung sepanjang tahun ini, beragam persepsi dan opini juga bermunculan dalam memaknai ragam peristiwa dan kebijakan yang diputuskan. Terlebih berkaitan dengan Pemilu 2024 yang sangat dinamis.

Terkait hal ini, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengajak publik untuk tidak melupakan konstalasi sosial dan politik yang berlangsung di ujung timur Indonesia, yakni Papua. Menurut legislator asal Papua itu, publik jangan pernah melupakan kondisi Papua. Sebab selama ini, Papua cenderung diabaikan meski persoalan demi persoalan terus bermunculan.

“Itulah yang terasa dari waktu-waktu. Berbagai macam aturan dan kebijakan dikeluarkan untuk merespons persoalan kedaerahan Papua, tapi tidak kunjung memenuhi persepsi dan visi yang sama,” kata Yorrys di Jakarta (25/12/2022)

Baca juga: Ini Ibu Kota di 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua

“Ironisnya, persoalan demi persoalan bermunculan justru di saat begitu banyak kanal representatif seperti DPD, DPR, DPRP dan MRP yang sedianya menjembatani kesenjangan pemahaman tentang apa yang dimaksudkan oleh pemerintah pusat dan apa yang dikehendaki oleh rakyat Papua,” sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Sumber Dana Otsus Papua Sebesar Rp1.000 Triliun

Yorrys pun menyoroti perubahan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) menjadi UU Nomor 2 tahun 2021. Yorrys menilai perubahan UU otonomi khusus sangat ideal sebagai usaha mempercepat pembangunan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Tapi muatan ideal itu cenderung tidak memiliki pengaruh signifikan untuk melahirkan perubahan.

“UU Otonomi Khusus yang baru itu seperti cek kosong yang melompong. Menyamakan persepsi melalui sosialisasi menyeluruh dan berkesinambungan tidak kunjung terwujud. Padahal, begitu banyak figur representatif yang bisa diajak bekerja sama untuk mewujudkan kesamaan persepsi tersebut,” jelasnya.

Menurut Yorrys, kebijakan baru ini bukannya diterima begitu saja, melainkan dipenuhi dengan pergolakan paham dan pemikiran. Belum lagi, aturan turunan berupa peraturan pemerintah yang tidak kunjungan dipahami secara sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Yorrys mencatat, sejak Otonomi Khusus Jilid II diundangkan, pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan turunan terkait UU Otonomi Khusus, yakni PP No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua serta PP No. 107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Terakhir pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan PP No. 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

“Namun satu hal yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini elemen kedaerahan yang terdiri dari pemerintah daerah (termasuk DPRP) serta lembaga kultural MRP tidak satupun merespons aturan-aturan itu dalam bentuk peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus (Perdasi dan Perdasus). Bisa dipastikan, masa depan Papua cenderung didominasi persepi pemerintah pusat,” papar Yorrys.

Yorrys juga menyinggung tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang menjadi tantangan baru. Menurutnya, pemekaran wilayah di Papua bukan hanya soal politik kontestasi dan pembagian kekuasaan dan jabatan, tapi sejauhmana substansi persoalan di Papua terjamah dan terakmodasi.

“DOB di Papua adalah tantangan baru di tengah persoalan yang sudah menumpuk. Jika tidak dikelola dengan baik, maka apa pun yang dihasilkan pada tahun 2022 ini akan menjadi beban sosial dan politik bagi masyarakat Papua,” kata Yorrys.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved