12 Tahanan KPK Rayakan Natal 2022 di Rutan
Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pihak keluarga yang hendak menjenguk tahanan tersangka korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Berikut peraturannya:
1. Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB;
2. Pengunjung adalah keluarga inti para tahanan;
3. Pengunjung telah menerina vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat;
4. Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung;
5. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi.
1. Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB;
2. Pengunjung adalah keluarga inti para tahanan;
3. Pengunjung telah menerina vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat;
4. Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung;
5. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi.
(rca)
Lihat Juga :