Bareskrim Segera Serahkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana KSP SB ke Kejagung

Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:22 WIB
loading...
Bareskrim Segera Serahkan...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bareskrim segera serahkan dua tersangka kasus penggelapan dana KSP SB ke Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Kedua tersangka itu adalah, IW dan DZ. "Kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (23/12/2022).

Nurul menjelaskan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke JPU terkait tahap 1 pada hari Selasa 15 November 2022. Dalam hal ini, Nurul menyebut, pihak Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.



"Terhadap kedua tersangka, IW dan DZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik pada hari Kamis 22 Desember 2022 di Kantor Subdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Nurul.



Sebelumnya, dalam perkara ini, sejumlah korban investasi bodong KSP Sejahtera Bersama sempat menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Selasa 24 Mei 2022.

Para korban meminta atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut ditangani Bareskrim. Puluhan korban secara bergantian masuk dan memenuhi Lobi Bareskrim Polri, tepatnya di sekitar loket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)