Anggota DPR Minta Perdagangan Orang Dijadikan sebagai Kejahatan Luar Biasa
Jum'at, 23 Desember 2022 - 04:13 WIB
loading...
Anggota DPR Fraksi Golkar Christina Aryani menilai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Foto/Instagram Christina Aryani
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Golkar Christina Aryani menilai tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) perlu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Christina mendesak pemerintah lebih serius menangani pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural yang kental dengan muatan TPPO.
“TPPO sebagai tindak pidana yang sarat dengan malapetaka kemanusiaan juga perlu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata legislator dari Dapil DKI Jakarta II ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).
Dia juga menilai mekanisme pemberantasan TPPO melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Perpres 69/2008 yang diperbarui dengan Perpres 22/2021 tidak efektif dan memiliki mekanisme kerja yang tidak jelas. Dia melihat penanganan TPPO selama ini lebih bersifat ad hoc sebatas mengejar pelaku di lapangan tanpa menyentuh oknum birokrasi yang memfasilitasi jaringan pelaku TPPO.
Baca juga: Puluhan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja
“Temuan ini patut menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pantas menjadi evaluasi akhir tahun untuk selanjutnya mengupayakan langkah penanganan yang serius,” kata penggagas film dokumenter (2022) tentang Mencari Kehidupan yang mengisahkan tentang perdagangan orang.
Dia menuturkan, jargon berantas, lawan, sikat sudah sering dikumandangkan. “Sudah saatnya Presiden RI memberikan perhatian lebih bahkan turun langsung mengatasi masalah ini agar pihak terkait bisa simultan bergerak. Kita tidak menginginkan praktik-praktik sindikat semacam ini terus terjadi bahkan menempatkannya sebagai praktik lumrah yang memaksa kita memakluminya,” tuturnya.
“TPPO sebagai tindak pidana yang sarat dengan malapetaka kemanusiaan juga perlu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata legislator dari Dapil DKI Jakarta II ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).
Dia juga menilai mekanisme pemberantasan TPPO melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Perpres 69/2008 yang diperbarui dengan Perpres 22/2021 tidak efektif dan memiliki mekanisme kerja yang tidak jelas. Dia melihat penanganan TPPO selama ini lebih bersifat ad hoc sebatas mengejar pelaku di lapangan tanpa menyentuh oknum birokrasi yang memfasilitasi jaringan pelaku TPPO.
Baca juga: Puluhan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja
“Temuan ini patut menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pantas menjadi evaluasi akhir tahun untuk selanjutnya mengupayakan langkah penanganan yang serius,” kata penggagas film dokumenter (2022) tentang Mencari Kehidupan yang mengisahkan tentang perdagangan orang.
Dia menuturkan, jargon berantas, lawan, sikat sudah sering dikumandangkan. “Sudah saatnya Presiden RI memberikan perhatian lebih bahkan turun langsung mengatasi masalah ini agar pihak terkait bisa simultan bergerak. Kita tidak menginginkan praktik-praktik sindikat semacam ini terus terjadi bahkan menempatkannya sebagai praktik lumrah yang memaksa kita memakluminya,” tuturnya.
Lihat Juga :