Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Periksa Khofifah dan Emil Dardak

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:40 WIB
loading...
Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Periksa Khofifah dan Emil Dardak
KPK membuka peluang memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terbuka untuk memeriksa siapa pun saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, termasuk Khofifah dan Emil Dardak. Apalagi, para pihak yang mengetahui proses alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Baca juga: Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak, KPK Sita Sejumlah Dokumen

"Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

"Pemeriksaan saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," imbuhnya.

KPK berjanji akan menginformasikan secara transparan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada para saksi yang nantinya dipanggil untuk diperiksa agar kooperatif.

"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK turut menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu 21 Desember 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan Kantor Sekretariat Daerah Jatim serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)