Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Pentingnya Motif Penerapan Pasal 340 KUHP
Kamis, 22 Desember 2022 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, perencanaan dalam Pasal 340 KUHP juga harus ada jeda waktu saat memutuskan kehendak dalam situasi tenang dengan pelaksanaan kehendak itu. Namun, jeda waktu itu menjadi sangat relatif karena tak ada literatur satupun yang mengatakan waktunya harus satu jam, waktunya harus dua jam, atau juga 1 minggu.
"Kenapa, karena bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu," jelasnya.
Selain itu, kata dia, harus ada situasi ketenangan dalam melakukan pembunuhan sehingga dia bisa memikirkan perencanaan-perencanaan. Misalnya, dengan cara apa dia melakukan itu, di mana dia melakukan, apakah dia punya waktu justru untuk tidak melakukan perbuatan itu, termasuk misalnya bagaimana dia bisa menghilangkan jejak.
"Ketiga syarat ini itu mutlak dibuktikan karena dia bersifat kumulatif, artinya apa, kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam 340 KUHP," katanya.
"Kenapa, karena bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelakunya tidak dalam situasi tenang. Bisa jadi dalam waktu singkat 1 jam pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibatnya, termasuk dengan cara apa dia melakukan itu," jelasnya.
Selain itu, kata dia, harus ada situasi ketenangan dalam melakukan pembunuhan sehingga dia bisa memikirkan perencanaan-perencanaan. Misalnya, dengan cara apa dia melakukan itu, di mana dia melakukan, apakah dia punya waktu justru untuk tidak melakukan perbuatan itu, termasuk misalnya bagaimana dia bisa menghilangkan jejak.
"Ketiga syarat ini itu mutlak dibuktikan karena dia bersifat kumulatif, artinya apa, kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam 340 KUHP," katanya.
(maf)
Lihat Juga :