Dewan Pers: Clickbait Perusak Publik

Rabu, 21 Desember 2022 - 23:44 WIB
loading...
Dewan Pers: Clickbait...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam acara Communications Outlook 2023, Rabu (21/12/2022). Ketua Departemen Hubungan Media ISKI ini mengatakan, clickbait bukan produk jurnalistik. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Di tengah kemajuan teknologi , banyak konten yang jauh dari nilai-nilai media seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Fakta tersebut seperti temuan Dewan Pers , dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menjelaskan, tidak sedikit media yang terkesan mengeksploitasi pornografi. Padahal, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pers. Baca juga: Dewan Pers: Negara Berkewajiban Atas Kemerdekaan Pers

"Jadi silakan saja publik kalau mau mengadili, silakan saja. Karena itu sudah bukan media. Karena mereka sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 yang tidak boleh ada pornografi dan lain-lain," kata Yadi dalam Communications Outlook 2023, Rabu (21/12/2022).

Dijelaskan Yadi, media tersebut sengaja gemar mengangkat muatan pornografi, hanya untuk mencari clickbait. "Itu banyak sekali terjadi. Kenapa meraka melakukan itu? Ya clickbait. Clickbait ini yang sebetulnya merusak," beber Yadi.



"Clickbait ini yang berbahaya, kemudian merusak publik. Ini tidak ada pilihan bagi Dewan Pers, bahwa berita-berita sadis, berita-berita porno, harus take down. Itu bukan produk jurnalistik. Itu produk yang memang betul-betul merusak publik," lanjut Yadi yang juga Ketua Departemen Hubungan Media ISKI ini.

Lebih jauh dijelaskan Yadi, produk jurnalistik memiliki identitas tersendiri. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang Pers, hanya kepada mereka yang dalam melaksanakan aktivitas jurnalistiknya sesuai dengan regulasi tersebut. Baca juga: Dewan Pers Minta Jurnalis Tingkatkan Profesionalisme

"Kami menganggap produk jurnalistik itu adalah produk-produk yang digarap secara profesional. Bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi jurnalis-jurnalis profesional yang bekerja profesional dan media profesional. Di luar itu enggak dilindungi oleh Undang-Undang Pers," tegas Yadi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
SPS Tekankan Keterbukaan...
SPS Tekankan Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional
ISKI Dorong Peran Strategis...
ISKI Dorong Peran Strategis Komunikasi untuk Kedaulatan Bangsa dan Perdamaian Dunia
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Rekomendasi
Pantai Pasir Putih,...
Pantai Pasir Putih, Junior Chef, dan Petualangan Alam Warnai Liburan Keluarga di HOMM Laguna Bintan
Premier Padel Italia...
Premier Padel Italia 2026 Masuk Babak Penentuan, Nonton Perempat Final hingga Final di VISION+
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Publik Arab Senang Israel...
Publik Arab Senang Israel Mengalami Kebakaran yang Hebat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved