Dewan Pers Minta Jurnalis Tingkatkan Profesionalisme
Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:39 WIB
loading...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana meminta pekerja pers terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya dengan berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). FOTO/DOK.DEWAN PERS
A
A
A
JAKARTA - Pekerja pers diminta terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya dengan berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Profesionalisme sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengonsumsi informasi, termasuk dari media massa.
"Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin pengaduan terhadap pers akan terus meningkat," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Menurut Yadi, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan. Di satu sisi ini bernilai positif karena masyarakat memiliki kesadaran untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers. Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.
Selama September 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus pengaduan. Sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 1 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), dan 47 kasus diselesaikan melalui surat.
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik. "Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta," tutur Yadi.
"Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin pengaduan terhadap pers akan terus meningkat," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Menurut Yadi, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan. Di satu sisi ini bernilai positif karena masyarakat memiliki kesadaran untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers. Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.
Selama September 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus pengaduan. Sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 1 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), dan 47 kasus diselesaikan melalui surat.
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik. "Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta," tutur Yadi.
Lihat Juga :