KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim, Khofifah: Harus Kita Hormati

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:02 WIB
loading...
KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim, Khofifah: Harus Kita Hormati
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa siap membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD 2023 Provinsi Jatim. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD 2023 Provinsi Jatim. Kasus ini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

"Itu (penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim) bagian dari proses yang harus kita hormati semuanya. Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," kata Khofifah usai menghadiri Rapat Koordinasi Operasi Lilin Semeru 2022 di Polda Jatim, Rabu (21/12/2022).

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Rabu (21/12/2022) sore. Dari pantauan, empat personel memasuki ruang kerja Gubernur Jatim di lantai dua sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 30 menit lebih, dua personel KPK keluar dari ruangan tersebut. Tim KPK juga memasuki ruangan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.



Tim KPK juga memasuki ruang kerja Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Adhy membenarkan ruangan kerjanya dipakai tim KPK. Mereka minta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya.

"Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, lalu anggaran yang digunakan, itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy Karyono saat ditemui di lokasi.

Penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim diduga berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim 2023 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar.

Baca juga: Selain Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak, KPK Geledah Kantor Sekda hingga Bappeda Jatim

Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)