Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dinyatakan Lengkap

Rabu, 21 Desember 2022 - 17:40 WIB
loading...
Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dinyatakan Lengkap
Kejati DKI menyatakan berkas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa telah lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa telah lengkap. Dengan demikian, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka.

"Pada prinsipnya kita sudah menyatakan lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).

Setelah dinyatakan lengkap, Ade menuturkan, pihaknya akan siap menerima barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian atau proses tahap II. "Dan siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.



Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.

HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).

AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Dengan demikian, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.



Sementara itu, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas. Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2295 seconds (0.1#10.140)