MUI: Partisipasi Perempuan di Ranah Politik di Bawah 30 Persen
Senin, 19 Desember 2022 - 19:30 WIB
loading...
Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Amany Lubis mengatakan kontestasi perempuan di partai politik masih belum diprioritaskan. Foto: MPI/Widya Michella
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menilai representasi perempuan di parlemen masih rendah. Sesuai UU No. 22/2007 tentang Pemilu, keterwakilan perempuan pada ranah politik seharusnya minimal 30 persen.
"Semestinya yang jadi parlemen juga bayangannya kita, akan menjadi 30 persen juga, tapi pada kenyataannya tidak," ujar Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Amany Lubis ditemui wartawan di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut, Amany mengatakan kontestasi perempuan di partai politik masih belum diprioritaskan. Selain dari masih banyaknya permasalahan nomor urut, jumlah anggota DPR perempuan juga mengalami penurunan pada Pemilu dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Webinar Partai Perindo, Mahasiswi: Peran Perempuan Pengaruhi Dinamika Politik
"Secara umum kalaupun ada evaluasi dari pemilu ke pemilu bahwa anggota DPR kita turun 10 persen sekian, dulu pernah 11,"tutur Amany.
"Semestinya yang jadi parlemen juga bayangannya kita, akan menjadi 30 persen juga, tapi pada kenyataannya tidak," ujar Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Amany Lubis ditemui wartawan di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut, Amany mengatakan kontestasi perempuan di partai politik masih belum diprioritaskan. Selain dari masih banyaknya permasalahan nomor urut, jumlah anggota DPR perempuan juga mengalami penurunan pada Pemilu dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Webinar Partai Perindo, Mahasiswi: Peran Perempuan Pengaruhi Dinamika Politik
"Secara umum kalaupun ada evaluasi dari pemilu ke pemilu bahwa anggota DPR kita turun 10 persen sekian, dulu pernah 11,"tutur Amany.
Lihat Juga :