Kemendagri Tegaskan WNI di Luar Negeri Wajib Punya Identitas Digital
Senin, 19 Desember 2022 - 08:11 WIB
loading...
WNI di luar negeri wajib memiliki identitas digital. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri wajib memiliki identitas digital . Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
"Konsepnya pelayanan adminduk di LN sama dengan pelayanan di dalam negeri yakni menerbitkan sebanyak 24 output dokumen kependudukan," kata Zudan, Senin (19/12/2022).
"Kedudukan PPS (Pejabat Pencatatan Sipil) sama dengan Kadis Dukcapil di kabupaten/kota di Indonesia. Standar kinerjanya pun sama karena produk Dukcapil berlaku nasional dan internasional," tambah Zudan.
Baca juga: Penerapan Identitas Digital untuk Percepat Pelayanan Publik dan Cegah Pemalsuan Data
Adapun 24 output, yang jika dikelompokan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital. Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA.
"Konsepnya pelayanan adminduk di LN sama dengan pelayanan di dalam negeri yakni menerbitkan sebanyak 24 output dokumen kependudukan," kata Zudan, Senin (19/12/2022).
"Kedudukan PPS (Pejabat Pencatatan Sipil) sama dengan Kadis Dukcapil di kabupaten/kota di Indonesia. Standar kinerjanya pun sama karena produk Dukcapil berlaku nasional dan internasional," tambah Zudan.
Baca juga: Penerapan Identitas Digital untuk Percepat Pelayanan Publik dan Cegah Pemalsuan Data
Adapun 24 output, yang jika dikelompokan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital. Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA.
Lihat Juga :