PBB Dapat Nomor Urut 13, Sukmo Harsono: Insya Allah Tanda-tanda Lampaui Parliamentary Threshold
Minggu, 18 Desember 2022 - 13:44 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Bulan Bintang (PPB) nonaktif Sukmo Harsono. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) ditetapkan bernomor urut 13 sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 . Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 itu digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Bulan Bintang (PBB) nonaktif Sukmo Harsono mengatakan PBB melakukan lompatan jauh ke depan. “Dengan dapat nomor 13 pada Pemilu 2024 artinya PBB berhasil lompat maju dibanding tahun 2019 yang dapat nomor 19. Hal ini terbukti PBB langsung lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa harus melalui sidang sengketa di Bawaslu,” kata Sukmo kepada SINDOnews, Minggu (18/12/2022).
Dia pun membeberkan kesiapan PBB mengikuti Pemilu 2024. “Kesiapan PBB ini akan terus digas pol oleh para kader simpatisan dan jajaran pengurus dari ranting hingga DPP,” kata Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Panama City merangkap Honduras, Kosta Rica, dan Nikaragua ini.
Baca juga: Dubes Sukmo Harsono Beberkan Capaian KBRI Panama
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Bulan Bintang (PBB) nonaktif Sukmo Harsono mengatakan PBB melakukan lompatan jauh ke depan. “Dengan dapat nomor 13 pada Pemilu 2024 artinya PBB berhasil lompat maju dibanding tahun 2019 yang dapat nomor 19. Hal ini terbukti PBB langsung lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa harus melalui sidang sengketa di Bawaslu,” kata Sukmo kepada SINDOnews, Minggu (18/12/2022).
Dia pun membeberkan kesiapan PBB mengikuti Pemilu 2024. “Kesiapan PBB ini akan terus digas pol oleh para kader simpatisan dan jajaran pengurus dari ranting hingga DPP,” kata Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Panama City merangkap Honduras, Kosta Rica, dan Nikaragua ini.
Baca juga: Dubes Sukmo Harsono Beberkan Capaian KBRI Panama
Lihat Juga :